PEMBERANTASAN KORUPSI
Mardani Maming Masuk Daftar Pencarian Orang
Setelah mangkir dari pemeriksaan KPK dan upaya jemput paksa tak berhasil, KPK memasukkan bekas Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming dalam daftar pencarian orang. Siapa pun yang mengetahui keberadaannya bisa menghubungi 198.

Mardani H Maming
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi memasukkan tersangka kasus suap dan gratifikasi Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, periode 2010-2018, Mardani H Maming ke dalam daftar pencarian orang atau DPO. KPK berharap Mardani kooperatif dan menyerahkan diri agar proses penegakan hukum tidak terkendala.
Mardani ditetapkan tersangka oleh KPK setelah diduga menerima suap dan gratifikasi dalam pemberian izin usaha pertambangan yang besarnya mencapai Rp 104,3 miliar. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK telah memanggil tersangka Mardani dua kali. Namun, Mardani tidak hadir sehingga KPK menilai tersangka tidak kooperatif.