logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊGagal Nikah, Pemuda Gugat UU...
Iklan

Gagal Nikah, Pemuda Gugat UU Perkawinan ke MK

Kisah pernikahan terganjal akibat beda agama bukan hal baru di masyarakat. Ada yang mengakhirinya. Ada yang menikah dua kali menurut agama masing-masing. Namun, pemuda Papua ini memilih menggugat UU Perkawinan ke MK.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
Β· 1 menit baca
Salah satu pasangan pengantin tengah melangsungkan upacara pemberkatan pernikahan massal di Cetiya Veluvana Arama, Kampung Gurubug, Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, minggu (8/3/2020), yang diselenggarakan Ikatan Kewarganegaraan Indonesia (IKI). Rangkaian upacara yang kemudian dilanjutkan dengan pencatatan sipil tersebut dilakukan untuk memperoleh akta perkawinan sebagai pengakuan penuh dari negara meskipun mereka sebelumnya telah melangsungkan pernikahan secara adat sebagai warga keturunan Tionghoa.
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Salah satu pasangan pengantin tengah melangsungkan upacara pemberkatan pernikahan massal di Cetiya Veluvana Arama, Kampung Gurubug, Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, minggu (8/3/2020), yang diselenggarakan Ikatan Kewarganegaraan Indonesia (IKI). Rangkaian upacara yang kemudian dilanjutkan dengan pencatatan sipil tersebut dilakukan untuk memperoleh akta perkawinan sebagai pengakuan penuh dari negara meskipun mereka sebelumnya telah melangsungkan pernikahan secara adat sebagai warga keturunan Tionghoa.

Kisah cinta E Ramos Petege, pemuda dari Kampung Gabaikunu, Mapia Tengah, Dogiyai, Papua, kandas. Meski telah menjalin asmara dengan sang kekasih selama 3 tahun, impian untuk mengayuh biduk rumah tangga berdua harus dilepas. Persoalannya, beda keyakinan.

Ramos yang beragama Katolik batal melangsungkan pernikahan dengan kekasihnya yang beragama Islam.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan