logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊBrotoseno Diberhentikan Tidak ...
Iklan

Brotoseno Diberhentikan Tidak dengan Hormat

Sidang etik Polri memutuskan untuk memperberat sanksi bagi Ajun Komisaris Besar Brotoseno. Bekas terpidana kasus suap itu dihukum pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota Polri.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 1 menit baca
Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Ajun Komisaris Besar Raden Brotoseno hadir dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (18/5/2017).
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Ajun Komisaris Besar Raden Brotoseno hadir dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (18/5/2017).

JAKARTA, KOMPAS β€” Sanksi terhadap anggota Kepolisian Negara RI, Ajun Komisaris Besar Polisi Raden Brotoseno, yang pernah menjalani hukuman karena kasus korupsi diputuskan diperberat. Jika sebelumnya, Brotoseno yang merupakan penyidik di Badan Reserse Kriminal Polri dijatuhi sanksi administrasi berupa pemberhentian tidak dengan hormat.

Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat itu diputus dalam sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK), 8 Juli lalu. Dalam putusannya, KKEP PK menetapkan untuk memperberat putusan sidang komisi kode etik Polri Nomor PIT/72/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020 terhadap Ajun Komisaris Besar Brotoseno. Sanksi bagi Brotoseno diperberat menjadi sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan