logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊGerakan Rakyat Awasi Pemilu...
Iklan

Gerakan Rakyat Awasi Pemilu Tak Lekang oleh Waktu

Politik uang dan polarisasi akibat politik aliran masih menjadi tantangan Pemilu 2024. Peran lembaga pemantau dibutuhkan karena Bawaslu tak bisa sendirian mengawasi seluruh proses pemilu.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
Massa yang tergabung dalam Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) melakukan aksi damai terkait Pilkada DKI Jakarta di kawasan hari bebas kendaraan bermotor, Minggu (12/3/2017).
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Massa yang tergabung dalam Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) melakukan aksi damai terkait Pilkada DKI Jakarta di kawasan hari bebas kendaraan bermotor, Minggu (12/3/2017).

Keberadaan pemantau pemilu sangat penting sebagai kekuatan organik masyarakat yang mengawasi jalannya demokrasi elektoral. Dalam perhelatan akbar pemilu serentak 2024, peran mereka akan semakin relevan sebagai kekuatan pengontrol, terutama bagi penyelenggara dan peserta pesta demokrasi lima tahunan itu. Kecakapan lembaga pemantau mutlak diperlukan agar bisa menghadapi tantangan zaman.

Sejak sebulan lalu, tepatnya 10 Juni 2022, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membuka pendaftaran pemantau Pemilu 2024. Pendaftaran itu dibuka bersamaan dengan peluncuran Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024. Hingga Senin (11/7/2022), Bawaslu menerima konsultasi dari 122 lembaga pemantau pemilu yang mendaftar melalui meja layanan (help desk) baik di Bawaslu pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Namun, baru tujuh yang sudah mendapatkan akreditasi dan dalam proses verifikasi berkas.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan