Papua Dibatasi Jadi Tujuh Provinsi
DPR merancang pembentukan lima provinsi baru di bumi Papua. Setelah mengesahkan Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan mengusulkan Papua Barat Daya, DPR akan mengajukan pembentukan Papua Utara.
JAKARTA, KOMPAS - Provinsi Papua dan Papua Barat bakal dimekarkan paling banyak menjadi tujuh provinsi. Selain sesuai dengan wilayah adat, jumlah provinsi itu juga dinilai masih ideal bagi Papua dan Papua Barat hingga 10-15 tahun ke depan. Karena itu, pembentuk undang-undang diharapkan mampu membendung keinginan masyakat untuk menambah provinsi baru di dua wilayah tersebut.
Saat ini Bumi Papua terdiri dari lima provinsi. Selain Papua dan Papua Barat, terdapat tiga provinsi baru yang undang-undangnya disahkan pada akhir Juni lalu. Ketiga provinsi baru itu adalah Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan, yang merupakan hasil pemekaran dari Provinsi Papua.