Kasus Dugaan Pidana Gratifikasi Lili Harus Dilanjutkan
Peneliti Divisi Hukum ICW, Kurnia Ramadhana, kecewa dengan penetapan musyawarah majelis kehormatan kode etik KPK yang gugurkan perkara etik Lili. Seharusnya, mundurnya Lili, kasusnya bisa berlanjut.
JAKARTA, KOMPAS β Peneliti Divisi Hukum Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana, kecewa dengan penetapan musyawarah majelis kehormatan kode etik (MKKE) yang menggugurkan perkara etik Lili. Kurnia berpendapat, Keppres No 71/P/2022 tidak seharusnya menggugurkan proses sidang etik yang dilakukan oleh Dewan Pengawas. Ada keanehan proses sidang etik yang dilakukan oleh MKKE. Sebab, walaupun Lili telah melayangkan surat pengunduran diri pada 30 Juni lalu, Dewas tetap menjalankan agenda sidang etik pada 5 Juli lalu. Namun, Lili berhalangan hadir karena menjalankan tugas G20 di Bali.
βIni menunjukkan bahwa terlepas ada atau tidaknya surat pengunduran diri Lili, Dewas masih memanggil Lili secara patut pada 1 Juli 2022. Namun, mengapa proses sidang etik ini berujung antiklimaks?β kata Kurnia.