Hindari Pencatutan Identitas, Publik Bisa Mengecek Keanggotaan Parpol
Melalui portal infopemilu.kpu.go.id, masyarakat bisa mengecek apakah identitasnya dicatut oleh parpol tertentu. Data identitas itu rawan dicatut untuk keanggotaan parpol, syarat peserta pemilu.
JAKARTA, KOMPAS β Komisi Pemilihan Umum akan membuka Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol kepada publik menjelang tahapan pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024. Melalui portal infopemilu.kpu.go.id, publik bisa melihat daftar pengurus ataupun keanggotaan parpol yang diserahkan ke KPU. Saluran tanggapan masyarakat disiapkan untuk memberikan sanggahan dan klarifikasi jika ada masyarakat yang merasa dicatut oleh parpol.
Anggota KPU, Idham Holik, mengatakan, pembukaan data Sipol akan dilakukan menjelang tahapan pendaftaran partai politik dan penyampaian dokumen persyaratan pendaftaran oleh parpol pada 1-14 Agustus 2022. Publik nantinya bisa mengecek data yang diserahkan oleh parpol, di antaranya kepengurusan dan keanggotaan parpol dari tingkat nasional hingga kecamatan. Pembukaan data tetap mengedepankan prinsip kerahasiaan data pribadi sesuai aturan yang berlaku.