logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊHindari Pencatutan Identitas, ...
Iklan

Hindari Pencatutan Identitas, Publik Bisa Mengecek Keanggotaan Parpol

Melalui portal infopemilu.kpu.go.id, masyarakat bisa mengecek apakah identitasnya dicatut oleh parpol tertentu. Data identitas itu rawan dicatut untuk keanggotaan parpol, syarat peserta pemilu.

Oleh
IQBAL BASYARI
Β· 1 menit baca
Komisi Pemiliham Umum (KPU) melaksanakan pengundian dan penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilihan Umum 2019 di Kantor KPU, Jakarta, Minggi (18/2/2018) malam. Sebanyak 14 partai dan empat partai lokal mengikuti acara itu.
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Komisi Pemiliham Umum (KPU) melaksanakan pengundian dan penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilihan Umum 2019 di Kantor KPU, Jakarta, Minggi (18/2/2018) malam. Sebanyak 14 partai dan empat partai lokal mengikuti acara itu.

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi Pemilihan Umum akan membuka Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol kepada publik menjelang tahapan pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024. Melalui portal infopemilu.kpu.go.id, publik bisa melihat daftar pengurus ataupun keanggotaan parpol yang diserahkan ke KPU. Saluran tanggapan masyarakat disiapkan untuk memberikan sanggahan dan klarifikasi jika ada masyarakat yang merasa dicatut oleh parpol.

Anggota KPU, Idham Holik, mengatakan, pembukaan data Sipol akan dilakukan menjelang tahapan pendaftaran partai politik dan penyampaian dokumen persyaratan pendaftaran oleh parpol pada 1-14 Agustus 2022. Publik nantinya bisa mengecek data yang diserahkan oleh parpol, di antaranya kepengurusan dan keanggotaan parpol dari tingkat nasional hingga kecamatan. Pembukaan data tetap mengedepankan prinsip kerahasiaan data pribadi sesuai aturan yang berlaku.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan