logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊMeski Delik Aduan, Pasal...
Iklan

Meski Delik Aduan, Pasal Penghinaan Hambat Kebebasan Berekspresi

Pasal tentang penyerangan atas harkat dan martabat presiden atau wakil presiden di dalam RKUHP bersifat delik aduan. Meskipun delik aduan, pasal itu tetap dipandang berpotensi membatasi hak kebebasan berekspresi.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 1 menit baca
Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP berunjuk rasa di sekitar Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2022). Mereka mendesak Presiden dan DPR untuk membuka draf terbaru RKUHP dalam waktu dekat serta membahas RKUHP secara transparan dengan menjunjung tinggi partisipasi publik yang bermakna.
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP berunjuk rasa di sekitar Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2022). Mereka mendesak Presiden dan DPR untuk membuka draf terbaru RKUHP dalam waktu dekat serta membahas RKUHP secara transparan dengan menjunjung tinggi partisipasi publik yang bermakna.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pasal tentang penyerangan atas harkat dan martabat presiden atau wakil presiden di dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana bersifat delik aduan. Apabila presiden atau wakil presiden mau mengadu, maka bisa diproses hukum. Ketentuan delik aduan ini juga berlaku bagi lembaga negara lain terkait dengan pasal tentang penghinaan.

Pada Pasal 218 Ayat (1) RKUHP disebutkan, setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan