Meski Delik Aduan, Pasal Penghinaan Hambat Kebebasan Berekspresi
Pasal tentang penyerangan atas harkat dan martabat presiden atau wakil presiden di dalam RKUHP bersifat delik aduan. Meskipun delik aduan, pasal itu tetap dipandang berpotensi membatasi hak kebebasan berekspresi.
JAKARTA, KOMPAS β Pasal tentang penyerangan atas harkat dan martabat presiden atau wakil presiden di dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana bersifat delik aduan. Apabila presiden atau wakil presiden mau mengadu, maka bisa diproses hukum. Ketentuan delik aduan ini juga berlaku bagi lembaga negara lain terkait dengan pasal tentang penghinaan.
Pada Pasal 218 Ayat (1) RKUHP disebutkan, setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.