Pimpinan KPK Surati Majelis Etik Terkait Tak Hadirnya Lili di Sidang Etik
Ketidakhadiran Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam sidang kode etik perdana oleh Dewan Pengawas KPK dinilai sebagai skema melepaskan diri. Hal itu juga mencerminkan sikap tak menghormati Dewas.
JAKARTA, KOMPAS β Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Lili Pintauli Siregar tak memenuhi panggilan hadir dalam sidang etik perdana oleh Dewan Pengawas KPK pada Selasa (5/7/2022). Terkait hal tersebut, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (6/7/2022), menyebut, pimpinan KPK telah memberikan surat secara resmi kepada majelis etik, di antaranya pemberitahuan soal hari sidang etik.
Adapun sidang etik itu terkait dengan dugaan bahwa Lili menerima gratifikasi berupa akomodasi dan tiket menonton MotoGP di Mandalika, Nusa Tenggara Barat, Maret lalu, dari Pertamina. Dewas KPK juga telah menyusun laporan hasil klarifikasi dan pemeriksaan pendahuluan sehingga diputuskan perkara Lili dilanjutkan ke sidang etik.