Sanksi Belum Disepakati, Pembahasan RUU PDP Diperpanjang Lagi
Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi yang dimulai pada tahun 2019 belum juga tuntas. DPR malah kembali memperpanjang masa pembahasan karena masih ada materi krusial yang belum disepakati.
JAKARTA, KOMPAS β Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi kembali diperpanjang. Selain sinkronisasi, penambahan waktu pembahasan dibutuhkan karena masih ada materi krusial yang belum tuntas dibahas, yakni menyangkut sanksi administrasi dan pidana bagi pengendali data yang melakukan penyelewengan.
Perpanjangan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) disetujui dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (5/7/2022). Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memutuskan, pembahasan RUU PDP akan diperpanjang untuk satu masa persidangan, yakni Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022β2023.