logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊSanksi Belum Disepakati,...
Iklan

Sanksi Belum Disepakati, Pembahasan RUU PDP Diperpanjang Lagi

Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi yang dimulai pada tahun 2019 belum juga tuntas. DPR malah kembali memperpanjang masa pembahasan karena masih ada materi krusial yang belum disepakati.

Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU, NIKOLAUS HARBOWO
Β· 1 menit baca
Suasana Rapat Paripurna DPR dengan salah satu agenda membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/7/2022). DPR akhirnya menyetujui perpanjangan pembahasan RUU PDP satu masa sidang lagi.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Suasana Rapat Paripurna DPR dengan salah satu agenda membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/7/2022). DPR akhirnya menyetujui perpanjangan pembahasan RUU PDP satu masa sidang lagi.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi kembali diperpanjang. Selain sinkronisasi, penambahan waktu pembahasan dibutuhkan karena masih ada materi krusial yang belum tuntas dibahas, yakni menyangkut sanksi administrasi dan pidana bagi pengendali data yang melakukan penyelewengan.

Perpanjangan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) disetujui dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (5/7/2022). Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memutuskan, pembahasan RUU PDP akan diperpanjang untuk satu masa persidangan, yakni Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022–2023.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan