Penuhi Asas Representasi dalam Penentuan Kursi DPR di DOB Papua
Dapil yang jumlah penduduknya di bawah 1 juta jiwa di Papua Selatan minimal mendapat tiga kursi DPR. Sementara Papua, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan yang penduduknya di atas 1 juta jiwa bisa empat kursi DPR.
JAKARTA, KOMPAS β Penentuan jumlah kursi pada tiga daerah otonom baru di Papua harus memenuhi prinsip representasi. Jumlah kursi di daerah pemilihan Papua mesti dikurangi untuk kemudian didistribusikan ke tiga dapil baru karena penduduk yang diwakili berkurang. Hal ini untuk menjaga prinsip kesetaran sekaligus mencegah adanya dapil yang kekurangan maupun kelebihan kursi.
Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga, Ramlan Surbakti, mengatakan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak mengatur kriteria khusus tentang pembagian kursi di daerah otonom baru (DOB). Jumlah penduduk maupun luas wilayah sering kali bukan menjadi pertimbangan utama dalam menentukan jumlah kursi di satu daerah pemilihan (dapil).