Menggugat Praktik Legislasi Kilat
Pembahasan kilat sebuah rancangan undang-undang banyak dipraktikkan oleh pemerintah dan DPR saat ini. Padahal, sistem hukum Indonesia tidak mengenal adanya ”fast track legislation” atau FTL.
Pembentuk undang-undang baru saja mensahkan tiga undang-undang tentang pemekaran provinsi di Papua setelah dibahas selama sembilan hari. Ini bukan cerita baru dalam proses legislasi kita selama ini. Pembahasan sebuah rancangan undang-undang secara kilat dan terkesan terburu-buru sudah jamak dilakukan oleh pemerintah dan DPR, khususnya beberapa tahun terakhir.
Sebut saja pembahasan RUU Komisi Pemberantasan Korupsi pada tahun 2019. Meski dihadang gelombang demonstrasi besar-besaran di sejumlah kota, DPR dan pemerintah akhirnya menyepakati pengesahan RUU tersebut setelah dibahas kurang lebih dalam 12 hari.