Pemekaran Papua
Jakarta Dinilai Telah Meninggalkan Papua
Pemerintah dan DPR dinilai terburu-buru membentuk tiga provinsi baru di Papua tanpa mendengarkan aspirasi rakyat.

Aksi unjuk rasa penolakan pemekaran wilayah Papua oleh masyarakat di Distrik Deikai, Kabupaten Yahukimo, Papua, Selasa (15/3/2022).
JAKARTA, KOMPAS — Jakarta dinilai telah meninggalkan Papua dengan dibentuknya tiga daerah otonom baru di Papua tanpa proses yang melibatkan seluas mungkin partisipasi rakyat Papua. Sebagian besar rakyat Papua melihat pemekaran ini didorong oleh kepentingan ekonomi Jakarta semata.
Dalam konferensi pers yang diadakan Koalisi Kemanusiaan Papua, Kamis (30/6/2022), Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib menyampaikan, pembentukan tiga daerah otonom baru (DOB) di Papua tidak sesuai keinginan rakyat. Dasar dari DOB ini adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang juga dibuat tanpa banyak melibatkan partisipasi masyarakat.