Evaluasi Diri Sendiri, Masyarakat Sipil: Perlu Konsolidasi
Keberhasilan pemerintah dan DPR merevisi Undang-Undang KPK dan membentuk Undang-Undang Cipta Kerja dianggap sebagai salah satu bukti kekalahan masyarakat sipil dalam memperjuangkan kepentingan bangsa dan negara.
JAKARTA, KOMPAS — Gerakan kelompok masyarakat sipil diakui melemah beberapa tahun belakangan. Hal itu terlihat dari ”kekalahan” kelompok masyarakat sipil dalam memperjuangkan sejumlah agenda penting, seperti penolakan terhadap revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi dan pembentukan UU Cipta Kerja. Menyadari kondisi itu, kalangan masyarakat sipil memandang pentingnya mengevaluasi diri sekaligus memperbaiki soliditas dan inovasi.
Kesadaran akan pentingnya kelompok masyarakat sipil mengevaluasi diri mengemuka dalam Bincang-bincang Instagram yang diadakan Public Virtue, Jumat (17/6/2022), dengan tema ”Ada Apa dengan Masyarakat Sipil Indonesia”. Hadir sebagai pembicara Asfinawati dari Jentera, Nining Elitos dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia, dan Sri Lestari Wahyuningroem dari UPN Veteran Jakarta.