Ada Kans Usung Capres, Parpol Nonparlemen Bangun Komunikasi dengan Parpol di Parlemen
Akumulasi suara tujuh parpol nonparlemen di Pemilu 2019 hanya 9,7 persen suara nasional. UU Pemilu mensyaratkan, untuk bisa mengusung capres-cawapres, parpol atau gabungan parpol harus memiliki minimal 25 persen suara.
JAKARTA, KOMPAS β Tujuh partai politik nonparlemen turut menghangatkan panggung politik menjelang Pemilu 2024. Ketujuh partai politik ini menggagas wacana pembentukan koalisi agar bisa mengusung calon presiden-wakil presiden di Pemilu Presiden 2024. Namun, untuk itu, mereka masih harus berkoalisi dengan partai politik lain agar memenuhi syarat pencalonan presiden yang tertera di Undang-Undang Pemilu.
Beberapa hari lalu, tujuh sekretaris jenderal partai nonparlemen berkumpul di salah satu restoran di kawasan Senayan, Jakarta. Mereka yang berkumpul adalah sekjen dari Partai Perindo, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Berkarya, Partai Garuda, dan Partai Hanura.