Iklan
40 Persen Anggaran Daerah untuk Belanja Produk Lokal
Pemerintah daerah diminta mengalokasikan minimal 40 persen APBD untuk belanja produk dalam neger. Jika ketentuan itu tak dipenuhi, usulan APBD yang diajukan tak akan disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah daerah diharapkan memanfaatkan momentum landainya pandemi Covid-19 untuk memacu pertumbuhan ekonomi. Daerah didorong untuk mulai menggenjot kembali pendapatan asli daerah dan segera membelanjakannya. Kementerian Dalam Negeri tak akan segan menjatuhi sanksi, salah satunya berupa penundaan dana transfer daerah.