logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊAntisipasi Imbas Berakhirnya...
Iklan

Antisipasi Imbas Berakhirnya Jabatan KPU/Bawaslu Daerah di Tengah Tahapan Pemilu

Sepanjang 2023-2024, komisioner KPU di 546 daerah serta 2.102 anggota Bawaslu di daerah akan berakhir masa jabatannya. Pergantian di tengah tahapan Pemilu dan Pilkada 2024 berisiko berimbas pada penyelenggaraan pemilu.

Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU
Β· 1 menit baca
Ilustrasi. Rapat pleno perhitungan suara KPU Belu, Senin (21/12/2020).
KORNELIS KEWA AMA

Ilustrasi. Rapat pleno perhitungan suara KPU Belu, Senin (21/12/2020).

JAKARTA, KOMPAS β€” Ribuan anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu di daerah akan berakhir masa jabatannya pada 2023 dan 2024 atau di tengah tahapan pemilu dan pemilihan kepala daerah serentak nasional pada 2024. Hal ini penting untuk dicermati sekaligus diantisipasi karena pergantian di tengah tahapan pemilu yang sedang berjalan berisiko mengganggu penyelenggaraan pemilu.

Berdasarkan catatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, sejumlah komisioner KPU di daerah akan habis masa jabatannya pada periode waktu 2023–2024. Pada 2023, masa jabatan komisioner di 24 KPU tingkat provinsi dan 317 KPU tingkat kabupaten/kota akan habis. Adapun pada 2024, komisioner di 9 KPU tingkat provinsi dan 196 KPU tingkat kabupaten/kota juga akan habis masa jabatannya.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan