logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊRUU PPP Sudah Disahkan, Revisi...
Iklan

RUU PPP Sudah Disahkan, Revisi UU Cipta Kerja Langkah Selanjutnya

Revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (24/5/2022). Delapan fraksi di DPR menyatakan menerima dan satu fraksi menolaknya.

Oleh
RINI KUSTIASIH, IQBAL BASYARI
Β· 1 menit baca
Perwakilan pemerintah, Menko Perekonomian Ad Interim Sri Mulyani (kiri depan), memberikan hasil pandangan pemerintah secar tertulis kepada Ketua DPR Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/5/2022). Agenda rapat salah satunya pengesahan Rancangan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menjadi undang-undang.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Perwakilan pemerintah, Menko Perekonomian Ad Interim Sri Mulyani (kiri depan), memberikan hasil pandangan pemerintah secar tertulis kepada Ketua DPR Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/5/2022). Agenda rapat salah satunya pengesahan Rancangan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menjadi undang-undang.

JAKARTA, KOMPAS β€” Dewan Perwakilan Rakyat menunggu turunnya surat presiden sebagai jawaban atas usulan DPR dalam revisi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi langkah selanjutnya yang harus dilakukan oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat setelah revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan disahkan dalam rapat paripurna, Selasa (24/5/2022).

Revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) itu disahkan dalam rapat paripurna, Selasa, di Jakarta, dengan dukungan dari delapan fraksi. Satu fraksi, yakni Partai Keadilan Sejahtera, menolak pengesahan RUU itu dan menghendaki agar dilakukan pendalaman terhadap rancangan legislasi tersebut. Namun, karena mayoritas fraksi menyetujui pengesahan RUU tersebut, Ketua DPR Puan Maharani mengetuk palu persetujuan.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan