logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บPemerintah Tetap Tunjuk TNI...
Iklan

Pemerintah Tetap Tunjuk TNI Aktif Menjadi Penjabat Kepala Daerah

Mendagri menunjuk Kepala BIN Daerah Sulawesi Tengah menjadi Penjabat Bupati Seram Bagian Barat. Sementara Menko Polhukam menyebut anggota TNI aktif tidak boleh menjadi penjabat kepala daerah.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO, NIKOLAUS HARBOWO, CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
ยท 1 menit baca
Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, dilihat dari Google Map.
KOMPAS/HARYO DAMARDONO

Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, dilihat dari Google Map.

JAKARTA, KOMPAS โ€“ Pemerintah tetap menunjuk anggota TNI aktif menjadi penjabat kepala daerah. Tak hanya melanggar undang-undang, ketetapan itu juga telah mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi sehingga rawan digugat. Penunjukan anggota TNI aktif juga dikhawatirkan akan mengganggu netralitas birokrasi.

Dari 43 penjabat bupati dan wali kota yang dilantik sepanjang Mei ini, terdapat satu orang yang merupakan anggota TNI aktif. Melalui Keputusan Nomor 113.81-1164 Tahun 2022, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menunjuk Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Sulawesi Tengah Brigadir Jenderal Andi Chandra Asโ€™aduddin sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Maluku. Andi menggantikan Bupati Seram Bagian Barat Yus Akerina yang habis masa jabatannya pada 22 Mei.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan