logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊICW Sebut Hanya 2,2 Persen...
Iklan

ICW Sebut Hanya 2,2 Persen Kerugian Negara Berhasil Dikembalikan

Sepanjang tahun 2021, kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp 62,9 triliun. Namun, hanya Rp 1,4 triliun yang berhasil dikembalikan kepada negara.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
Β· 1 menit baca
Pengunjung menunjukan brosur berisi informasi mengenai mobil mewah aset sitaan pada kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri (Persero) yang diperlihatkan kepada publik di Gedung Asabri, Jakarta Timur, Sabtu (12/6/2021).
KOMPAS/RADITYA HELABUMI (RAD)

Pengunjung menunjukan brosur berisi informasi mengenai mobil mewah aset sitaan pada kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri (Persero) yang diperlihatkan kepada publik di Gedung Asabri, Jakarta Timur, Sabtu (12/6/2021).

JAKARTA, KOMPAS β€” Pengembalian kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi masih sangat minim sepanjang tahun 2021. Dalam catatan Indonesia Corruption Watch atau ICW, jumlah kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang melibatkan 1.404 terdakwa mencapai Rp 62,9 triliun. Akan tetapi, jumlah pengembalian kerugian negara yang dijatuhkan majelis hakim dalam pembayaran uang pengganti hanya sekitar 2,2 persen atau setara dengan Rp 1,4 triliun.

Kondisi ini salah satunya disebabkan dengan masih minimnya terdakwa korupsi yang juga dijerat dengan pidana pencucian uang. Dari total terdakwa sepanjang 2021, hanya 12 orang di antaranya yang oleh penegak hukum dituntut dengan pasal pencucian uang.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan