logo Kompas.id
Politik & HukumKomisi Aparatur Sipil Negara...
Iklan

Komisi Aparatur Sipil Negara Tidak Jadi Dibubarkan

”Dipastikan, KASN tidak dihapus. KASN diberi penguatan,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal seusai rapat internal panitia kerja RUU tentang ASN.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 1 menit baca

Rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/11/2019).
KOMPAS/KURNIA YUNITA RAHAYU

Rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/11/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Dewan Perwakilan Rakyat sepakat untuk tidak membubarkan Komisi Aparatur Sipil Negara. Keberadaan lembaga tersebut justru dijanjikan akan diperkuat dalam revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan