Sidang Uji Materi UU Otsus Papua Masuki Babak Akhir
Mantan hakim konstitusi Laica Marzuki menilai, pengaturan pemekaran daerah di UU Otsus Papua tidak merugikan sama sekali penduk asli. Sebab, partisipasi, kepentingan, dan keterlibatan dari OAP tetap diperhatikan.
JAKARTA, KOMPAS β Proses persidangan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus Papua yang diajukan oleh Majelis Rakyat Papua atau MRP memasuki babak akhir. MRP dan kuasa hukumnya, pemerintah, dan DPR diminta untuk menyerahkan kesimpulan akhir dalam tujuh hari kerja ke depan, setelah itu tinggal menunggu pembacaan putusan.
Dalam sidang pembuktian terakhir kalinya, Selasa (17/5/2022), pemerintah mengajukan dua ahli untuk mempertahankan norma-norma yang dipersoalkan konstitusionalitasnya oleh MRP, yakni mantan hakim konstitusi Laica Marzuki dan ahli hukum tata negara Universitas Muslim Indonesia Makassar Fahmi Bachmid. Sidang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman.