logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊTerima Remisi Khusus Idul...
Iklan

Terima Remisi Khusus Idul Fitri, 675 Napi Langsung Bebas

Pada Idul Fitri 1443 Hijriah ini, 675 narapidana menerima Remisi Khusus II atau langsung bebas. Ada pula 138.557 narapidana lainnya menerima Remisi Khusus I atau pengurangan hukuman sebagian dan belum bisa bebas.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
Β· 1 menit baca
Sebanyak 4.909 narapidana di Provinsi Lampung mendapat remisi atau pemotongan masa hukuman pidana penjara dari pemerintah. Para warga binaan itu diharapkan bisa hidup lebih baik setelah keluar dari penjara.
KOMPAS/VINA OKTAVIA

Sebanyak 4.909 narapidana di Provinsi Lampung mendapat remisi atau pemotongan masa hukuman pidana penjara dari pemerintah. Para warga binaan itu diharapkan bisa hidup lebih baik setelah keluar dari penjara.

JAKARTA, KOMPAS β€” Hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada Senin (2/5/2022) membawa berkah tersendiri bagi 675 narapidana yang tersebar di seluruh Indonesia. Setelah menerima remisi khusus atau potongan hukum terkait dengan perayaan hari besar keagamaan, mereka dapat menghirup udara bebas dan merayakan kemenangan bersama dengan keluarga.

Seluruh 675 narapidana tersebut menerima Remisi Khusus II atau langsung bebas. Ada pula sebanyak 138.557 narapidana lainnya menerima Remisi Khusus I atau pengurangan hukuman sebagian dan belum bisa bebas. Dengan demikian, pada Idul Fitri tahun 2022, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi kepada 139.232 narapidana yang beragama Islam.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan