Haluan Negara Diusulkan Tanpa Amendemen, Akhiri Kegaduhan Penundaan Pemilu
Kajian mengenai haluan negara sudah selesai. Rapat pleno Badan Pengkajian MPR menyepakati bentuk hukum haluan negara diatur melalui undang-undang, bukan amendemen UUD 1945.
JAKARTA, KOMPAS β Badan Pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat telah menyepakati bentuk hukum haluan negara diatur melalui undang-undang dan tidak perlu mengamendemen konstitusi. Amendemen terbatas dihindari karena bisa memunculkan kotak pandora dan rentan disusupi kepentingan lain. Kesepakatan ini mendapat respons positif dari sejumlah fraksi di MPR.
Ketua Badan Pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Djarot Saiful Hidayat mengatakan, kajian mengenai haluan negara sudah selesai. Pada intinya, haluan negara tetap penting dan dibutuhkan untuk arah pembangunan jangka panjang. Haluan negara berperan sebagai peta jalan Indonesia 25 tahun ke depan dan menjadi terjemahan pertama dari Undang-Undang Dasar 1945 yang harus menjadi rujukan bagi siapa pun pemimpin bangsa.