Kemendagri: Permintaan THR dari Ormas Tak Bisa Dibenarkan
Menjelang Idul Fitri, informasi tentang permintaan tunjangan hari raya (THR) dari anggota ormas kembali bermunculan. Kementerian Dalam Negeri menyatakan, permintaan THR dari ormas itu tidak bisa dibenarkan,
JAKARTA, KOMPAS β Menjelang hari raya Idul Fitri, informasi tentang permintaan tunjangan hari raya dari anggota organisasi kemasyarakatan kembali bermunculan. Kementerian Dalam Negeri menyatakan, permintaan THR dari anggota ormas itu tidak bisa dibenarkan. Jika ada anggota ormas yang meminta THR dengan pemaksaan atau intimidasi, masyarakat diminta melapor kepada aparat penegak hukum.
βIni, kan, THR dalam tanda kutip, ya, dan kadang ada pemerasan atau pemaksaan. Jika sudah bertindak intimidasi hingga kekerasan, warga jangan takut untuk melaporkan ke aparat penegak hukum,β kata Pelaksana Tugas Direktur Organisasi Kemasyarakatan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Risnandar Mahiwa saat dihubungi, Kamis (21/4/2022).