logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKemendagri: Permintaan THR...
Iklan

Kemendagri: Permintaan THR dari Ormas Tak Bisa Dibenarkan

Menjelang Idul Fitri, informasi tentang permintaan tunjangan hari raya (THR) dari anggota ormas kembali bermunculan. Kementerian Dalam Negeri menyatakan, permintaan THR dari ormas itu tidak bisa dibenarkan,

Oleh
AGUIDO ADRI, HARIS FIRDAUS
Β· 1 menit baca
Masyarakat berbelanja di Blok B Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (20/4/2022). Pelonggaran mobilitas masyarakat oleh pemerintah pada tahun ini disambut baik oleh masyarakat. Pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur negara juga memicu peningkatan belanja masyarakat jelang Lebaran.
KOMPAS/PRIYOMBODO

Masyarakat berbelanja di Blok B Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (20/4/2022). Pelonggaran mobilitas masyarakat oleh pemerintah pada tahun ini disambut baik oleh masyarakat. Pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur negara juga memicu peningkatan belanja masyarakat jelang Lebaran.

JAKARTA, KOMPAS β€” Menjelang hari raya Idul Fitri, informasi tentang permintaan tunjangan hari raya dari anggota organisasi kemasyarakatan kembali bermunculan. Kementerian Dalam Negeri menyatakan, permintaan THR dari anggota ormas itu tidak bisa dibenarkan. Jika ada anggota ormas yang meminta THR dengan pemaksaan atau intimidasi, masyarakat diminta melapor kepada aparat penegak hukum.

”Ini, kan, THR dalam tanda kutip, ya, dan kadang ada pemerasan atau pemaksaan. Jika sudah bertindak intimidasi hingga kekerasan, warga jangan takut untuk melaporkan ke aparat penegak hukum,” kata Pelaksana Tugas Direktur Organisasi Kemasyarakatan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Risnandar Mahiwa saat dihubungi, Kamis (21/4/2022).

Editor:
HARIS FIRDAUS
Bagikan