MK Perintahkan Pemerintah Buat Peraturan Terkait Pengisian Penjabat Kepala Daerah
MK menyatakan pentingnya proses pengisian kekosongan jabatan kepala daerah dilakukan secara demokratis. Untuk itu, pemerintah diminta menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut dari Pasal 201 UU Pilkada.
JAKARTA, KOMPAS β Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemerintah untuk menerbitkan peraturan mengenai pengisian penjabat kepala daerah yang akan dilakukan di 101 wilayah pada tahun 2022 ini. Aturan pelaksana tersebut penting untuk menyediakan mekanisme dan persyaratan yang terukur dan jelas sehingga pengisian penjabat kepala daerah tidak mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi.
Selain itu, peraturan pelaksana pengisian penjabat kepala daerah juga dapat memberikan jaminan bagi masyarakat bahwa mekanisme yang dilakukan sudah berlangsung terbuka, transparan, dan akuntabel.