logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊTangis Sopir Mikrolet di...
Iklan

Tangis Sopir Mikrolet di Tengah Kabar Pemindahan Ibu Kota Negara

Tanpa didampingi kuasa hukum, Mulak nekat mengajukan uji formil UU IKN ke Mahkamah Konstitusi. Sopir angkutan umum jurusan Pasar Minggu-Depok itu merasa UU IKN telah merugikan hak konstitusionalnya.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
Β· 1 menit baca
Desain Istana Negara berwujud burung Garuda karya seniman Nyoman Nuarta yang memenangi sayembara desain Istana Negara di Ibu Kota Negara yang baru di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
ARSIP NUART CONSULTANT

Desain Istana Negara berwujud burung Garuda karya seniman Nyoman Nuarta yang memenangi sayembara desain Istana Negara di Ibu Kota Negara yang baru di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Terbata-bata Mulak Sitohang membacakan berkas perkaranya di hadapan majelis hakim Mahkamah Konstitusi, Selasa (19/4/2022). Sopir mikrolet jurusan Pasar Minggu-Depok itu berada di ruang sidang Mahkamah Konstitusi untuk menyampaikan permohonan uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

”Kepada yang terhormat Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia...,” kata Mulak mulai membacakan permohonannya sambil terisak.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan