Iklan
Tangis Sopir Mikrolet di Tengah Kabar Pemindahan Ibu Kota Negara
Tanpa didampingi kuasa hukum, Mulak nekat mengajukan uji formil UU IKN ke Mahkamah Konstitusi. Sopir angkutan umum jurusan Pasar Minggu-Depok itu merasa UU IKN telah merugikan hak konstitusionalnya.
Terbata-bata Mulak Sitohang membacakan berkas perkaranya di hadapan majelis hakim Mahkamah Konstitusi, Selasa (19/4/2022). Sopir mikrolet jurusan Pasar Minggu-Depok itu berada di ruang sidang Mahkamah Konstitusi untuk menyampaikan permohonan uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
βKepada yang terhormat Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia...,β kata Mulak mulai membacakan permohonannya sambil terisak.