logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPendapat Pemerintah Tidak...
Iklan

Pendapat Pemerintah Tidak Bulat, Revisi UU PPP Dipaksakan

Sekalipun di internal pemerintah berbeda pendapat, upaya lobi-lobi setengah kamar terus didesakkan mengejar pengambilan keputusan, sehingga RUU itu dijdwalkan masuk dalam rapat paripurna penutupan masa sidang hari ini.

Oleh
RINI KUSTIASIH
Β· 1 menit baca
Massa buruh dari berbagai elemen menggelar unjuk rasa saat menunggu hasil putusan sidang Mahkamah Konstitusi terkait UU Cipta Kerja di Jakarta, Kamis (25/11/2021). Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan kelompok buruh. Namun MK menyatakan proses pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak sesuai dengan aturan pembentukan perundang-undangan. MK memberikan waktu kepada pemerintah dan DPR untuk memperbaiki tata cara pembentukan UU Cipta Kerja paling lama dalam waktu 2 tahun.
KOMPAS/RADITYA HELABUMI (RAD)

Massa buruh dari berbagai elemen menggelar unjuk rasa saat menunggu hasil putusan sidang Mahkamah Konstitusi terkait UU Cipta Kerja di Jakarta, Kamis (25/11/2021). Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan kelompok buruh. Namun MK menyatakan proses pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak sesuai dengan aturan pembentukan perundang-undangan. MK memberikan waktu kepada pemerintah dan DPR untuk memperbaiki tata cara pembentukan UU Cipta Kerja paling lama dalam waktu 2 tahun.

JAKARTA, KOMPAS – Proses pembahasan revisi Undang-undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terkesan dipaksakan untuk dapat memenuhi target disahkan pada 14 April 2022. Dalam rapat panitia kerja, Rabu, sekalipun di internal pemerintah berbeda pendapat, upaya lobi-lobi setengah kamar terus dilakukan untuk mengejar pengambilan keputusan, sehingga RUU itu dapat dijadwalkan untuk masuk dalam rapat paripurna penutupan masa sidang, hari ini.

Hingga Rabu (13/4/2022) malam, proses pembahasan RUU PPP itu dikebut sekalipun beberapa kali harus diskors karena di internal pemerintah berbeda pendapat. Perdebatan yang mencuat antara lain mengenai siapa kementerian yang berhak mengundangkan peraturan perundang-undangan. Selain itu, mengenai siapa yang mewakili pemerintah dalam pengujian UU di Mahkamah Konstitusi, dan peraturan di bawah UU di Mahkamah Agung.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan