Pendapat Pemerintah Tidak Bulat, Revisi UU PPP Dipaksakan
Sekalipun di internal pemerintah berbeda pendapat, upaya lobi-lobi setengah kamar terus didesakkan mengejar pengambilan keputusan, sehingga RUU itu dijdwalkan masuk dalam rapat paripurna penutupan masa sidang hari ini.
JAKARTA, KOMPAS β Proses pembahasan revisi Undang-undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terkesan dipaksakan untuk dapat memenuhi target disahkan pada 14 April 2022. Dalam rapat panitia kerja, Rabu, sekalipun di internal pemerintah berbeda pendapat, upaya lobi-lobi setengah kamar terus dilakukan untuk mengejar pengambilan keputusan, sehingga RUU itu dapat dijadwalkan untuk masuk dalam rapat paripurna penutupan masa sidang, hari ini.
Hingga Rabu (13/4/2022) malam, proses pembahasan RUU PPP itu dikebut sekalipun beberapa kali harus diskors karena di internal pemerintah berbeda pendapat. Perdebatan yang mencuat antara lain mengenai siapa kementerian yang berhak mengundangkan peraturan perundang-undangan. Selain itu, mengenai siapa yang mewakili pemerintah dalam pengujian UU di Mahkamah Konstitusi, dan peraturan di bawah UU di Mahkamah Agung.