logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊMRP Ingin Didengarkan Suaranya...
Iklan

MRP Ingin Didengarkan Suaranya Terkait Pemekaran Wilayah Papua

Majelis Rakyat Papua sebagai lembaga representasi kultural orang asli Papua mengkritik langkah Baleg DPR yang menyetujui pengusulan tiga RUU terkait pemekaran daerah otonom baru di Papua untuk menjadi RUU inisiatif DPR.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
Aksi unjuk rasa penolakan pemekaran wilayah Papua oleh masyarakat di Distrik Deikai, Kabupaten Yahukimo, Papua, Selasa (15/3/2022).
HUMAS POLDA PAPUA

Aksi unjuk rasa penolakan pemekaran wilayah Papua oleh masyarakat di Distrik Deikai, Kabupaten Yahukimo, Papua, Selasa (15/3/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” Majelis Rakyat Papua (MRP) berharap pembentuk undang-undang menyerap aspirasi mereka dalam pembahasan rancangan UU pemekaran provinsi di Papua. Kebijakan sepihak dinilai hanya akan menuai resistensi di lapangan dan tidak mendapatkan legitimasi dari orang asli Papua.

Wakil Ketua I MRP Yoel Luiz Mulait saat dihubungi, Minggu (10/4/2022), mengatakan, pihaknya kecewa atas keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang menyetujui RUU tentang Papua Selatan, RUU tentang Papua Tengah, dan RUU tentang Papua Pegunungan Tengah untuk menjadi RUU inisiatif DPR. Pembentukan daerah otonom baru (DOB) itu dinilai sepihak karena tak melibatkan partisipasi dan konsultasi MRP. Padahal, MRP lembaga representasi kultural OAP yang diakui legalitasnya di UU No 2/2021 tentang Otsus Papua.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan