Revisi UU Narkotika Buka Peluang Atasi Kelebihan Kapasitas Lapas
Seluruh fraksi yang hadir dalam rapat kerja Komisi III bersama Kemenkumham, Kemenkes, serta Kemenpan dan RB menyetujui untuk meneruskan pembahasan revisi UU Narkotika dalam panitia kerja.
JAKARTA, KOMPAS β Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui usulan revisi Undang-Undang Narkotika yang diajukan oleh pemerintah untuk diteruskan dalam pembahasan tingkat pertama antara pemerintah dan DPR. Pembahasan RUU narkotika itu disambut positif karena dinilai bisa menjadi salah satu solusi untuk mengatasi kepadatan lembaga pemasyarakatan.
Pemerintah mengusulkan agar dilakukan revisi kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam rapat kerja antara Komisi III DPR dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kamis (31/3/2022), di Jakarta.