logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊRevisi UU Narkotika Buka...
Iklan

Revisi UU Narkotika Buka Peluang Atasi Kelebihan Kapasitas Lapas

Seluruh fraksi yang hadir dalam rapat kerja Komisi III bersama Kemenkumham, Kemenkes, serta Kemenpan dan RB menyetujui untuk meneruskan pembahasan revisi UU Narkotika dalam panitia kerja.

Oleh
RINI KUSTIASIH
Β· 1 menit baca
Puluhan mantan narapidana Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Yogyakarta membentangkan poster dalam aksi diam di depan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta di wilayah Kotagede, Kota Yogyakarta, Rabu (24/11/2021). Aksi tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan sejumlah narapidana yang mengaku menjadi korban penyiksaan saat menjalani hukuman di Lapas Narkotika Yogyakarta.
KOMPAS/HARIS FIRDAUS

Puluhan mantan narapidana Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Yogyakarta membentangkan poster dalam aksi diam di depan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta di wilayah Kotagede, Kota Yogyakarta, Rabu (24/11/2021). Aksi tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan sejumlah narapidana yang mengaku menjadi korban penyiksaan saat menjalani hukuman di Lapas Narkotika Yogyakarta.

JAKARTA, KOMPAS β€” Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui usulan revisi Undang-Undang Narkotika yang diajukan oleh pemerintah untuk diteruskan dalam pembahasan tingkat pertama antara pemerintah dan DPR. Pembahasan RUU narkotika itu disambut positif karena dinilai bisa menjadi salah satu solusi untuk mengatasi kepadatan lembaga pemasyarakatan.

Pemerintah mengusulkan agar dilakukan revisi kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam rapat kerja antara Komisi III DPR dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kamis (31/3/2022), di Jakarta.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan