logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊNasib Pembahasan RUU...
Iklan

Nasib Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi Kian Suram

Pembahasan sejumlah rancangan undang-undang yang penting buat publik tersandera akibat tak kunjung tuntasnya pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Oleh
IQBAL BASYARI, NIKOLAUS HARBOWO, RINI KUSTIASIH
Β· 1 menit baca
Foto untuk keperluan administrasi pinjaman daring di Pinang, Tangerang, Banten, Rabu (18/8/2021).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Foto untuk keperluan administrasi pinjaman daring di Pinang, Tangerang, Banten, Rabu (18/8/2021).

JAKARTA, KOMPAS - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi tidak dilanjutkan di Masa Persidangan IV DPR Tahun Sidang 2021-2022. Perpanjangan pembahasan akan kembali diajukan kepada pimpinan DPR pada masa persidangan selanjutnya. Penghentian pembahasan dinilai tak mencerminkan komitmen pembentuk undang-undang yang selalu mengklaim peduli terhadap keamanan data. Penghentian pembahasan juga mengakibatkan pembahasan sejumlah rancangan undang-undang lain tersandera.

Kabar pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) tidak akan dilanjutkan di Masa Persidangan IV Tahun Persidangan 2021-2022 disampaikan anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Nasdem, Muhammad Farhan. Pembahasan tak dilanjutkan karena di akhir Masa Persidangan III DPR Tahun Persidangan 2021-2022, Komisi I DPR tidak mengajukan permohonan perpanjangan pembahasan RUU PDP kepada pimpinan DPR.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan