Otorita IKN Leluasa Pilih Kewenangan
Pemerintah menggelar konsultasi publik untuk menyosialisasikan sekaligus mendapatkan masukan mengenai rancangan aturan turunan dari UU IKN.
JAKARTA, KOMPAS β Otorita Ibu Kota Negara Nusantara dapat mengambil seluruh kewenangan milik pemerintah pusat dan daerah, kecuali kewenangan penting dan strategis nasional yang tidak bisa diserahkan. Keleluasaan itu diberikan agar penyelenggara pemerintahan daerah khusus IKN dapat bekerja profesional, lincah, dan fleksibel dalam mendukung persiapan, pembangunan, pemindahan, serta penyelenggaraan pemerintahan di IKN.
Layaknya pemerintah daerah lain di Indonesia, Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dibekali kewenangan dalam menyelenggarakan pemerintahan. Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, Otorita IKN memiliki dua jenis kewenangan khusus, yakni kewenangan atributif dan kewenangan delegatif. Dalam kewenangan delegatif, akan ada sejumlah kewenangan dari kementerian/lembaga yang turut dilaksanakan Otorita IKN.