logo Kompas.id
Politik & HukumRUU ITE, TPKS, dan PDP...
Iklan

LEGISLASI

RUU ITE, TPKS, dan PDP Cenderung Sebatas Komoditas Politik

Terbengkalainya pembahasan revisi UU ITE dan RUU lain yang dibutuhkan publik mencerminkan pembentuk UU cenderung hanya menjadikan RUU itu sebatas komoditas politik untuk menarik simpati publik.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 1 menit baca
Warga melintasi mural yang dibuat untuk melawan penyebaran informasi palsu di masyarakat atau hoaks di Jalan KH Hasyim Ashari, Tangerang, Banten, Senin (22/2/2021).
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Warga melintasi mural yang dibuat untuk melawan penyebaran informasi palsu di masyarakat atau hoaks di Jalan KH Hasyim Ashari, Tangerang, Banten, Senin (22/2/2021).

JAKARTA, KOMPAS - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat masih menunggu penugasan dari Badan Musyawarah DPR untuk membahas revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Terbengkalainya pembahasan revisi UU ITE dan RUU lain yang dibutuhkan publik mencerminkan pembentuk UU cenderung hanya menjadikan RUU itu sebatas komoditas politik untuk menarik simpati publik.

Setidaknya ada tiga rancangan undang-undang (RUU) yang pembahasannya kini mengkrak di DPR. RUU itu adalah revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP). Revisi UU ITE dan RUU PDP merupakan inisiatif pemerintah, sedangkan RUU TPKS merupakan inisiatif DPR. Ketiganya sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2022.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Artikel Terkait
Belum ada artikel
Iklan