logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPerpanjangan Masa Jabatan...
Iklan

Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Langgar Etik dan Moral Politik

Sekum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengigatkan, politik tidak semata-mata bagaimana meraih kejayaan dan mempertahankan kekuasaan. Ada pula etik dan moral yang mestinya juga dimiliki oleh para tokoh politik.

Oleh
RINI KUSTIASIH
Β· 1 menit baca
Joko Widodo membaca sumpah jabatan sebaga Presiden dalam acara pelantikan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019- 2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2019).
ALIF ICHWAN

Joko Widodo membaca sumpah jabatan sebaga Presiden dalam acara pelantikan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019- 2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2019).

JAKARTA, KOMPAS β€” Upaya penundaan pemilu ataupun perpanjangan masa jabatan presiden tidak sesuai dengan semangat Reformasi 1998. Sebab, salah satu semangat yang diusung oleh Reformasi ialah adanya pembatasan kekuasaan.

Sekretaris Umum (Sekum) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan, isu penundaan pemilu ataupun perpanjangan masa jabatan bisa saja tetap diembuskan, atau bahkan diupayakan dengan membangun persepsi publik, serta membuat dukungan dari survei-survei politik. Namun, jika itu yang dipaksakan dilakukan oleh tokoh-tokoh politik, warisan yang mereka tinggalkan bagi generasi selanjutnya bukanlah warisan yang baik. Ini karena tindakan itu melanggar semangat Reformasi, yang salah satunya adalah pembatasan masa kekuasaan.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan