Wacana Tunda Pemilu dengan Amendemen UUD 1945 Hanya Akomodasi Kepentingan Pragmatis
Wacana penundaan pemilu kian kencang bergulir setelah Ketua Umum PKB yang juga Wakil Ketua DPR usulkan adanya penundaan pemilu selama satu atau dua tahun. Namun, penundaan itu dinilai melanggar konstitusionalitas rakyat.
JAKARTA, KOMPAS β Wacana penundaan pemilu melanggar prinsip konstitusionalisme, sekalipun upaya politik untuk mewujudkan hal itu dapat saja dilakukan dengan mengubah konstitusi. Namun, secara mendasar perubahan konstitusi itu semestinya tidak hanya dilakukan untuk memenuhi kepentingan politik sesaat yang sempit, tetapi memikirkan nasib demokratisasi, dan kebutuhan strategis nasional dalam jangka panjang.
Wacana penundaan pemilu kian kencang bergulir setelah Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan adanya penundaan pemilu selama satu atau dua tahun. Alasannya, diperlukan waktu untuk pemulihan ekonomi pascapandemi (Kompas, 24/2/2022).