logo Kompas.id
›
Politik & Hukum›Penundaan Pemilu, Potret...
Iklan

Pemilu 2024

Penundaan Pemilu, Potret Pelanggaran Konstitusi secara Kolektif

Penundaan pemilu tak hanya berkonsekuensi pada perpanjangan masa jabatan presiden dan wapres, tetapi juga DPR, DPD, dan DPRD. Sebab, pemilu serentak digelar untuk memilih presiden dan wapres sekaligus anggota legislatif.

Oleh
IQBAL BASYARI, RINI KUSTIASIH
· 1 menit baca
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra seusai menyampaikan sambutan saat peluncuran hari pemungutan suara pemilu serentak 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Senin (14/2/2022).
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra seusai menyampaikan sambutan saat peluncuran hari pemungutan suara pemilu serentak 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Senin (14/2/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Usulan untuk menunda Pemilihan Umum 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden yang hanya bisa dilakukan melalui amendemen konstitusi dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap konstitusi secara kolektif. Amat tidak elok jika Undang-Undang Dasar 1945 diubah hanya untuk melegitimasi keputusan yang tergolong pelanggaran terhadap konstitusi.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengatakan, wacana untuk menunda pemilu dan memperpanjang masa jabatan presiden adalah hal yang memalukan sekaligus membahayakan. Oleh sebab itu, wacana tersebut harus ditanggapi dengan serius dan cepat karena tergolong pelecehan terhadap konstitusi.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Memuat data...
Memuat data...
Memuat data...