logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊUpaya Uji Materi Pasal Ambang ...
Iklan

Upaya Uji Materi Pasal Ambang Batas Capres Belum Akan Berakhir

Setelah MK menolak uji materi pasal yang mengatur ambang batas pencalonan presiden di UU Pemilu, Kamis (24/2/2022), akan ada pihak lain yang mencoba menggugat lagi pasal itu. Kali ini muncul dari parpol nonparlemen.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/2/2019).
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/2/2019).

JAKARTA, KOMPAS β€” Kembali ditolaknya uji konstitusionalitas pasal yang mengatur syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden dalam Undang-Undang Pemilu oleh Mahkamah Konstitusi tak menyurutkan langkah sejumlah pihak untuk menggugat keberadaan pasal tersebut. Partai politik nonparlemen sudah ancang-ancang akan mengajukan uji materi. Mereka yakin memenuhi syarat legal formal untuk mengajukan uji materi karena mengalami kerugian konstitusional.

Sekretaris Jenderal PBB Afriansyah Noor, saat dihubungi, Kamis (24/2/2022), mengatakan, pimpinan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 yang tak memiliki kursi di DPR telah bertemu pada Rabu (23/2/2022). Pertemuan yang digagas Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo itu dihadiri pimpinan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKP), Partai Garuda, dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan