logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊRevisi UU PPP Jangan Sebatas...
Iklan

Revisi UU PPP Jangan Sebatas untuk Memperbaiki UU Cipta Kerja

Revisi harus dijadikan jalan untuk menjamin publik dilibatkan dan aspirasi mereka didengar dalam penyusunan tiap aturan perundang-undangan. Ukuran partisipasi publik bukan hanya secara kuantitatif, melainkan kualitatif.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO, RINI KUSTIASIH
Β· 1 menit baca

Rapat Paripurna DPR, Selasa (3/9/2019).
KOMPAS/DHANANG DAVID ARITONANG

Rapat Paripurna DPR, Selasa (3/9/2019).

JAKARTA, KOMPAS β€” Revisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan diharapkan tidak hanya untuk memuluskan perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja yang telah dianggap inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi. Melalui revisi, pengaturan di dalamnya diharapkan lebih komprehensif agar ke depan pembentukan UU betul-betul menjamin adanya partisipasi publik dan memenuhi asas kepastian hukum.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan