Iklan
Revisi UU PPP Jangan Sebatas untuk Memperbaiki UU Cipta Kerja
Revisi harus dijadikan jalan untuk menjamin publik dilibatkan dan aspirasi mereka didengar dalam penyusunan tiap aturan perundang-undangan. Ukuran partisipasi publik bukan hanya secara kuantitatif, melainkan kualitatif.
JAKARTA, KOMPAS β Revisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan diharapkan tidak hanya untuk memuluskan perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja yang telah dianggap inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi. Melalui revisi, pengaturan di dalamnya diharapkan lebih komprehensif agar ke depan pembentukan UU betul-betul menjamin adanya partisipasi publik dan memenuhi asas kepastian hukum.