MK Diminta Prioritaskan Permohonan Penghapusan Keserentakan Pilkada 2024
Sebanyak 101 kepala daerah akan mengakhiri masa jabatannya pada tahun ini. Karena itu, MK diminta memprioritaskan pengujian terhadap UU Pilkada, terutama terkait keserentakan pilkada pada tahun 2024.
JAKARTA, KOMPAS β Mahkamah Konstitusi diminta memprioritaskan penanganan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, khususnya terkait pasal yang mengatur tentang keserentakan pelaksanaan pemilihan kepala daerah pada November 2024. Peradilan konstitusi itu diminta untuk menyatakan bahwa ketentuan pengunduran pilkada di sejumlah wilayah dan pemangkasan masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 bertentangan dengan konstitusi.
Dengan demikian, pelaksanaan pilkada diminta dikembalikan sesuai dengan periodisasi masa jabatan kepala daerah yang bersangkutan. Daerah yang sebelumnya melaksanakan pilkada tahun 2017 kembali menggelar pilkada pada 2022 sesuai dengan siklus lima tahunan. Begitu pula daerah yang sebelumnya menggelar pilkada tahun 2018 kembali melaksanakan pilakada pada tahun 2023. Masyarakat tak perlu lagi menunggu satu-dua tahun hingga 2024 untuk menentukan kepala daerah.