logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPengesahan RUU IKN Mesti...
Iklan

Pengesahan RUU IKN Mesti Diikuti Detail Rencana Induk

Pansus DPR mendapatkan informasi bahwa Presiden telah menjalin komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk investor, yang berminat dalam pembangunan IKN. Berbagai pihak itu mau membantu asalkan ada payung hukumnya.

Oleh
IQBAL BASYARI, RINI KUSTIASIH
Β· 1 menit baca
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa (kiri) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani menghadiri rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022). DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara untuk disahkan menjadi undang-undang.
Kompas/Hendra A Setyawan

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa (kiri) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani menghadiri rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022). DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara untuk disahkan menjadi undang-undang.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pengesahan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara harus diikuti dengan penyusunan rencana induk yang detail untuk memastikan pembangunan di ibu kota negara sesuai dengan konsep awal. RUU IKN ini menjadi dasar hukum awal, yang mesti diturunkan lagi menjadi berbagai peraturan pelaksana yang rinci mengenai arah pembangunan yang sesuai dengan visi-misi pemindahan ibu kota.

Pengesahan RUU IKN itu dilakukan hanya 40 hari sejak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membentuk Panitia Khusus RUU IKN pada 7 Desember 2021. Dalam rapat paripurna, Selasa (18/1/2022), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, delapan fraksi menyatakan persetujuannya untuk mengesahkan RUU itu menjadi UU IKN. Satu fraksi menyatakan penolakan, yakni Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan