logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บAhli Ingatkan Lagi Perbedaan...
Iklan

Ahli Ingatkan Lagi Perbedaan Otoritas dengan Daerah dalam RUU IKN

Konsep otoritas tak dikenal di dalam konstitusi. Jika pemerintah bermaksud menjadikan ibu kota negara baru sebagai daerah dengan kepala pemerintahannya ditunjuk presiden, yang tepat adalah pemerintahan khusus.

Oleh
Rini Kustiasih
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/uAxl38IJ-z_vme5sDlCBy1hHQSs=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2022%2F01%2F647cbdbb-75f3-4725-bb72-cd15c15cd19f_jpg.jpg
KOMPAS/SUCIPTO

Seorang sopir truk sedang memperbaiki posisi bendera Merah Putih di Jalan Samboja-Sepaku yang terletak di perbatasan Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Senin (26/8/2019). Di hari yang sama, Presiden Joko Widodo mengumumkan lokasi yang paling cocok sebagai ibu kota baru adalah sebagian Penajam Paser Utara dan sebagian Kutai Kartanegara.

JAKARTA, KOMPAS โ€” Sejumlah ahli pemerintahan daerah kembali mengingatkan perbedaan antara konsepsi otoritas dengan daerah. Kejelasan penggunaan konsep itu penting agar tidak bertentangan dengan konstitusi.

Guru Besar Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI), Sabtu (15/1/2022), di Jakarta, mengatakan, konsepsi otoritas tidak dikenal di konstitusi, sekalipun ada teori yang mendefinisikan otoritas itu. Adapun konsep daerah secara khusus dimaknai sebagai satu kesatuan masyarakat hukum (sekelompok warga negara) pada wilayah tertentu yang diberi hak untuk mengatur dirinya sendiri.

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan