Dudukkan Format Pemerintahan Ibu Kota Negara dengan Tepat di RUU IKN
Pembentuk undang-undang diharapkan mematangkan format pemerintahan ibu kota negara dalam RUU IKN. Sebab, format pemerintahan itu dinilai akan berpengaruh terhadap pelayanan publik di daerah IKN.
JAKARTA, KOMPAS β Pembahasan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara telah memasuki tahap akhir di Dewan Perwakilan Rakyat. Sejumlah isu harus diperhatikan pembentuk UU untuk menjamin RUU IKN tersebut konstitusional sebagai landasan hukum pemindahan ibu kota. Salah satunya pengaturan mengenai format pemerintahan di IKN.
Di draf awal RUU IKN, bentuk pemerintahan IKN adalah pemerintahan khusus. Namun, jika merujuk Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945, konstitusi hanya mengatur pemerintahan daerah dan pemerintahan daerah khusus. Tidak ada pemerintahan khusus sebagaimana muncul di draf awal RUU IKN.