Perbaiki Kebocoran Sistem Lelang Jabatan di Daerah
Pasca-OTT Wali Kota Bekasi, KPK diharapkan tak hanya fokus menindak kepala daerah dalam perkara dugaan jual beli jabatan. Sesuai UU No 19/2019, KPK juga berwenang memberikan rekomendasi perbaikan sistem dan budaya.
JAKARTA, KOMPAS โ Komisi Pemberantasan Korupsi diharapkan tidak hanya berfokus menindak kepala daerah dalam perkara dugaan jual beli jabatan. Sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, KPK juga berwenang memberikan rekomendasi perbaikan sistem dan budaya dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi. Tujuannya agar tidak terulang lagi kasus serupa di sejumlah daerah.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (7/1/2022), mengatakan, kasus dugaan jual beli jabatan seolah menjadi masalah berulang yang terus ditangani KPK. Baru-baru ini, sebut saja KPK sudah beberapa kali mengungkap kasus jual beli jabatan di tingkat pemerintah daerah.