logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บPerbaiki Kebocoran Sistem...
Iklan

Perbaiki Kebocoran Sistem Lelang Jabatan di Daerah

Pasca-OTT Wali Kota Bekasi, KPK diharapkan tak hanya fokus menindak kepala daerah dalam perkara dugaan jual beli jabatan. Sesuai UU No 19/2019, KPK juga berwenang memberikan rekomendasi perbaikan sistem dan budaya.

Oleh
Dian Dewi Purnamasari
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ShTR8NTEgpGczXN7CmfMxEm73Ak=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2022%2F01%2F3d95a89f-460d-42f9-b9d8-df50866a3e2f_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Petugas menunjukkan barang bukti uang yang disita dari operasi tangkap tangan dalam dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022). KPK menyita uang sebanyak Rp 5,7 miliar dalam kasus ini. Kasus ini melibatkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

JAKARTA, KOMPAS โ€” Komisi Pemberantasan Korupsi diharapkan tidak hanya berfokus menindak kepala daerah dalam perkara dugaan jual beli jabatan. Sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, KPK juga berwenang memberikan rekomendasi perbaikan sistem dan budaya dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi. Tujuannya agar tidak terulang lagi kasus serupa di sejumlah daerah.

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (7/1/2022), mengatakan, kasus dugaan jual beli jabatan seolah menjadi masalah berulang yang terus ditangani KPK. Baru-baru ini, sebut saja KPK sudah beberapa kali mengungkap kasus jual beli jabatan di tingkat pemerintah daerah.

Editor:
Suhartono
Bagikan