logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊJabatan Wakil Menteri Dinilai ...
Iklan

Jabatan Wakil Menteri Dinilai Jadi Beban Politik dan Anggaran

Penambahan jabatan wakil menteri di Kementerian Dalam Negeri menambah panjang deretan kursi wakil menteri. Penambahan jabatan ini bisa membebani anggaran negara. Secara konstitusional, jabatan ini pun tak dikenal.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO/IQBAL BASYARI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/lSI2Ll_t_yG4nf2qUAVfkgO7mnQ=/1024x619/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2022%2F01%2FPresiden-Joko-Widodo-6-Januari-2022_1641460824.jpeg
BIRO PERS SEKRETARIAT PRESIDEN

Presiden Joko Widodo

JAKARTA, KOMPAS β€” Presiden Joko Widodo kembali menambah jabatan wakil menteri dan kali ini di Kementerian Dalam Negeri. Jabatan itu ditetapkan lewat Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri. Adanya posisi Wakil Menteri Dalam Negeri ini menambah panjang deretan kursi wakil menteri menjadi 24 posisi wakil menteri. Penambahan wakil menteri ini dinilai dapat menjadi beban politik dan menambah beban anggaran negara.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Guspardi Gaus, Kamis (6/1/2022), mengatakan, penambahan posisi Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) ini bisa menjadi beban politik dan menambah beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dari segi anggaran, posisi Wamendagri ada di atas direktur jenderal (dirjen) sehingga bisa menjadi beban anggaran.

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan