logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊWali Kota Bekasi Rahmat...
Iklan

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Jadi Tersangka, KPK Sita Uang Rp 5,7 Miliar

Dari serangkaian operasi tangkap tangan terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, KPK menyita uang senilai Rp 5,7 miliar. Rahmat Effendi dan delapan orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/v5Bwjtinv5Z3_7ZTjpyDIWz5VB0=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2022%2F01%2F0d93777e-3b43-46b8-b36c-f29c94ee9e1c_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Petugas menunjukkan barang bukti uang yang disita dari operasi tangkap tangan dalam dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022). KPK menyita uang Rp 5,7 miliar dalam kasus ini. Kasus ini melibatkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan dan lelang jabatan di lingkungan Kota Bekasi, Jawa Barat. Salah satu tersangka itu adalah Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang sejumlah Rp 5,7 miliar.

Dalam rangkaian operasi tangkap tangan di Bekasi, sejak Rabu (5/1/2022) hingga Kamis (6/1/2022), KPK menangkap 14 orang. Mereka ialah Rahmat Effendi, sejumlah aparatur sipil negara di Pemerintah Kota Bekasi, dan beberapa pihak swasta. Dari 14 orang tersebut, KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, yakni empat orang sebagai pemberi dan lima orang sebagai penerima.

Editor:
Antony Lee
Bagikan