Mahkamah konstitusi
Saat Ridanto ”Curhat” Alasan Menggunakan Ganja kepada Hakim Konstitusi
”Selama ini, sejak tahun 1996 terutama, saya menggunakan ganja untuk meredakan nyeri saya,” ujar P Ridanto Busono Raharjo secara daring kepada hakim konstitusi dalam persidangan uji materi UU Narkotika.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F10%2F218ff3ed-2238-4ac0-b95a-b0fc635ffd41_jpg.jpg)
Ilustrasi. Majelis hakim membacakan sidang putusan uji materi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/10/2021).
”Saksi silakan berdiri,” kata Anwar Usman, Ketua Mahkamah Konstitusi saat memimpin sidang pemeriksaan lanjutan perkara uji materi Undang-Undang Narkotika, di Gedung MK, Kamis (6/1/2021).
Agenda sidang perkara permohonan legalisasi ganja untuk pengobatan tersebut adalah mendengarkan keterangan saksi, P Ridanto Busono Raharjo, yang mengikuti persidangan secara daring dari Yogyakarta.