logo Kompas.id
Politik & HukumGugat ”Presidential...
Iklan

Gugat ”Presidential Threshold”, Partai Ummat Nilai Ketentuan Itu Tidak Sehat untuk Demokrasi

Tim hukum Partai Ummat yang berisi 20 orang, termasuk pengacara Refly Harun-Denny Indrayana, ajukan uji materi ke MK untuk menggugat ketentuan ambang batas pencalonan presiden yang dinilai tak buka kesempatan calon lain.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/tToL1FvvCpZT5oCoyG9iBj2mKcQ=/1024x577/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2022%2F01%2F80F31B63-BD50-4188-8626-6E648DF9C9A3_1641219135.jpeg
PARTAI UMMAT

Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi (ketiga dari kiri) memberikan keterangan mengenai rencana pengajuan gugatan uji materi tentang syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (3/1/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Partai Ummat yang masuk dalam kategori partai politik baru berencana melakukan uji materi tentang ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menyiapkan tim hukum berisi 20 orang, termasuk pengacara Refly Harun dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.

Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (3/1/2022), mengatakan, syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden dinilai tidak masuk akal dan tidak sehat bagi proses regenerasi kepemimpinan. Persyaratan 20 persen kursi di Dewan Perwakilan Rakyat atau 25 persen suara di pemilu sebelumnya untuk mengajukan capres-cawapres disebut merupakan cara untuk menjegal calon potensial dan menjadi cara untuk melanggengkan kekuasaan.

Editor:
Suhartono
Bagikan