Konsultasi Hukum: Perusahaan Dilarang Jual Data Calon Pekerja
Praktik pengumpulan data dan informasi calon pekerja untuk dijual kembali oleh pihak perusahaan merupakan tindakan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Pengantar: Harian Kompas dan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) bekerja sama untuk melakukan pendidikan hukum dan menumbuhkan kesadaran hukum dalam masyarakat, melalui konsultasi hukum yang dimuat di Kompas.id. Warga bisa mengajukan pertanyaan terkait persoalan hukum melalui e-mail: [email protected] dan [email protected], yang akan dijawab oleh sekitar 50.000 anggota Peradi. Pertanyaan dan jawaban akan dimuat setiap hari Sabtu. Terima kasih
Pertanyaan: Saya mendapatkan panggilan seleksi untuk bekerja dari sebuah perusahaan, yang saya mengirimkan lamaran dengan alamat PO Box dan alamat email. Saya melamar, karena merasa cocok dengan lowongan yang ditawarkan. Setelah ada panggilan, muncul tanda tanya mengenai perusahaan itu. Apakah secara hukum saya boleh meminta informasi mengenai perusahaan yang membuka lowongan itu? Bagaimana caranya untuk melindungi data saya yang sudah dikirimkan ke perusahaan itu agar tak disalahgunakan? Apakah ada aturan hukum yang melindungi data personal yang dikirimkan terkait lowongan pekerjaan untuk tak disebarluaskan atau dimanfaatkan yang tak semestinya? Adakah saran hukum bagi pencari kerja agar tak tertipu lowongan pekerjaan, yg sebenarnya hanya usaha pengumpulan data, dan berikutnya menjual data kita? Terima kasih (Caecilia, Tangerang)
Baca Juga: Data Pribadi Bukan Komoditas