logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKewenangan Cukup Kuat,...
Iklan

Kewenangan Cukup Kuat, Pekerjaan Rumah Bawaslu Tinggal Komisioner Berintegritas dan Kompeten

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Fadli Ramadhanil, mengatakan, kewenangan Bawaslu cukup kuat, tinggal bagaimana kompetensi dan integritas komisioner Bawaslu ditingkatkan dalam proses penyelesaian kasus.

Oleh
Dian Dewi Purnamasari
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/6MYIvlllVYtMpy1b5hiGYlcke6M=/1024x473/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2Fec324d1d-a541-4763-99d9-0f3f8ee0e07a_jpg.jpg
KOMPAS/Kompas/Dian Dewi Purnamasari

Pemohon mendaftarkan perkara sengketa hasil pilkada serentak 2020 secara langsung di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (18/12/2020). Meskipun MK sudah membuat sistem pendaftaran perkara secara daring, masih banyak pemohon yang mendaftarkan perkara secara luring.

JAKARTA, KOMPAS β€” Kewenangan Badan Pengawas Pemilu dinilai sudah cukup kuat. Meski demikian, Bawaslu diminta terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas dalam proses penyelesaian sengketa dan pelanggaran Pemilu 2024 yang diperkirakan bakal lebih rumit dan kompleks. Perbaikan dan peningkatan kualitas tersebut tentu kembali pada pilihan calon anggota Bawaslu yang benar-benar kompeten dan berintegritas. Inilah tantangan dan pekerjaan rumah yang dihadapi Bawaslu serta Tim Seleksi Komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu sekarang ini.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil, saat dihubungi, Jumat (17/12/2021), di Jakarta mengatakan, kewenangan Bawaslu untuk menyelesaikan sengketa pemilu sudah sangat kuat. Kewenangan untuk menangani administrasi pemilu, misalnya, sudah kuat. Menurut Fadli, saat ini yang relevan dilakukan untuk Bawaslu adalah penataan kewenangan. Karena saat ini sedang dilakukan seleksi calon komisioner Bawaslu 2022-2027, tim seleksi (timsel) dan Komisi II DPR harus bisa memilih calon yang kompeten. Artinya, calon tersebut harus memiliki latar belakang ilmu hukum serta memiliki pengalaman adjudifikasi atau penyelesaian sengketa pemilu.

Editor:
Suhartono
Bagikan