logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊAlasan Penundaan Persetujuan...
Iklan

Alasan Penundaan Persetujuan RUU TPKS di Paripurna DPR Tak Dapat Diterima

DPR berdalih persetujuan RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR tak diputuskan dalam paripurna, hari ini, semata karena problem teknis. Padahal, jika serius, DPR punya mekanisme dan waktu cukup untuk mengatasi problem itu.

Oleh
IQBAL BASYARI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ciTXOIUMLZ73DPT4X1wunPeM_qs=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F11%2Fa9bd9b67-d5ce-4684-b4cb-e88c6478d88c_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Ketua DPR Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna DPR di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/11/2021).

JAKARTA, KOMPAS β€” Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual gagal dimintakan persetujuan menjadi RUU inisiatif DPR di Rapat Paripurna DPR, Kamis (16/12/2021), hanya karena alasan teknis. Rapat Pimpinan DPR dan Badan Musyawarah DPR yang menyusun agenda rapat paripurna telah digelar sebelum Badan Legislasi DPR menyetujui RUU tersebut menjadi RUU inisiatif DPR. Padahal, jika DPR serius, susunan agenda rapat paripurna masih memungkinkan diubah sebelum rapat paripurna.

Rapat Paripurna DPR yang berlangsung selama sekitar dua jam, Kamis, betul-betul berlalu tanpa agenda persetujuan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi RUU inisiatif DPR. Sehari sebelumnya, tidak adanya agenda persetujuan RUU tersebut dalam susunan jadwal rapat paripurna telah memantik kritik dari berbagai kalangan. Dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) Muhaimin Iskandar, hanya ada dua agenda, yakni pengesahan RUU Jalan dan pidato penutupan masa persidangan II DPR oleh Ketua DPR Puan Maharani.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan